Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan peraturan gubernur (pergub) dapat mempermudah penghimpunan dan pelestarian naskah kuno milik Provinsi Kaltim yang kini masih tersebar di kabupaten/kota dan luar negeri.
"Saat ini, Kaltim memiliki sekitar 965 naskah kuno yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota dan di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 110 naskah telah diinventarisir dan 107 di antaranya telah dialihmediakan," kata Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, Endang Effendi di Samarinda, Rabu.
Dia mengungkapkan bahwa Pergub Kaltim yang spesifik mengenai penyelamatan naskah kuno belum ada. Hal ini menjadi kendala dalam upaya penghimpunan dan pelestarian naskah kuno di daerah setempat.
Oleh karena itu, pihaknya berkolaborasi dengan ahli sejarah dan cagar budaya dalam penyusunan naskah peraturan gubernur. Mereka mempertimbangkan nilai historis dan nasionalisme dalam menentukan nilai naskah kuno yang diserahkan ke perpustakaan daerah.
"Dengan regulasi yang jelas dan indikator yang terukur, penyelamatan naskah kuno dapat dilakukan secara efektif," kata Endang.
Meskipun beberapa provinsi seperti Jawa, Bali, dan Yogyakarta telah memiliki regulasi yang jelas terkait penyelamatan naskah kuno di daerahnya, Kaltim masih memerlukan dasar hukum yang memadai dan alokasi anggaran yang telah terukur agar upaya penyelamatan naskah kuno dapat berjalan optimal.
Penyusunan naskah Pergub tentang Penyelamatan dan Pelestarian Naskah Kuno, berangkat dari kendala yang dialami pihaknya untuk menentukan satuan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang memberikan naskah kuno ke pihak perpustakaan daerah.
"Dengan begitu, tambah Endang, adanya Pergub terkait itu memperkuat DPK Kaltim dalam memberikan penghargaan kepada warga yang secara sukarela menyerahkan naskah kuno untuk arsip yang bermanfaat bagi masyarakat Kaltim," katanya pula.
Dia mengatakan, tujuan menghimpun naskah kuno adalah untuk memperkuat kedaulatan NKRI. Hal itu karena di dalamnya biasa menurunkan warisan terkait ilmu-ilmu dan kekayaan budaya Nusantara tempo dulu, seperti sejarah kejayaan kerajaan di Kaltim masa lalu, kemudian cara membuat senjata, maupun resep ramuan obat-obatan tradisional.
"Semoga Pergub yang mendukung penyelamatan naskah kuno dapat segera disusun dan disahkan pada 2025, sehingga warisan budaya Kaltim dapat terjaga dengan baik dan berkontribusi pada mempertahankan NKRI," ungkap Endang.