Dia mengatakan, Kepolisian Indonesia telah mengantongi izin pengiriman senjata impor dari tiga lembaga yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Markas Besar TNI.
Jika dilarang pengiriman senjata impor itu, menurut dia, seharusnya pihak TNI sejak awal tidak mengizinkan masuk senjata itu.
Dia menjelaskan, pemberian izin masuk dan mendarat pesawat terbang yang membawa barang berbahaya seperti senjata memasuki ke wilayah Indonesia tidak bisa secara mendadak.
"Maka jelas masuk barang itu legal dan telah melalui proses air clearance jadi sudah diketahui otoritas pemberi izin," ujar dia.
Dia mencurigai ada skenario bahwa impor senjata Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia itu dianggap publik sebagai pengadaan barang tidak resmi atau ilegal.
Dia khawatir persoalan pengadaan senjata dan amunisi itu berdampak terhadap hubungan antara TNI dan Kepolisian Indonesia dengan isu barang ilegal.
Dia juga mengimbau Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, tidak menyampaikan informasi intelijen seperti rencana pengiriman senjata karena menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. (*)
Dia khawatir persoalan pengadaan senjata dan amunisi itu berdampak terhadap hubungan antara TNI dan Kepolisian Indonesia dengan isu barang ilegal.
Dia juga mengimbau Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, tidak menyampaikan informasi intelijen seperti rencana pengiriman senjata karena menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. (*)