Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah lama menjadi target operasi, seorang di antaranya diduga sebagai bandar sabu-sabu.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Samarinda, Sabtu, menjelaskan, para pelaku yang ditangkap masing-masing MI alias Ucok (terduga bandar), MS alias Memei (istri Ucok), AS (tukang bangunan), AGS (tukang bangunan), dan SYA (tetangga Ucok).
"Mereka sudah lama menjadi target operasi BNNK Balikpapan dan juga BNNP Kaltim. Mereka kami tangkap pada Kamis (28/9) sore sekitar pukul 17.00 Wita di rumahnya di Kilometer 25 Jalan Poros Balikpapan-Samarinda," kata Daud.
Dari penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas BNNK Kota Samarinda menyita sejumlah barang bukti, yakni dua paket sabu-sabu seberat 2,3 gram, perangkat hisap sabu-sabu terdiri dari pipet, bong dan sedotan, buku tabungan dan kartu ATM, sebuah telepon genggam, dan satu dompet.
Saat digelandang ke kantor BNNK Balikpapan, kelima pelaku langsung menjalani tes urine dan terbukti semuanya positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah dua bulan menjalankan aktivitas jual beli sabu-sabu. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp9 juta per 10 gram, kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual lagi dengan harga Rp200 ribu per paket," kata Kompol Daud.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan BNNK Balikpapan diancam dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas BNNK Balikpapan juga masih terus mengembangkan kasus penangkapan kelima tersangka untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar lainnya. (*)