Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemanfaatan perhutanan sosial untuk masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur sudah mencapai 102 hektare dari kuota Kaltim seluas 660 hektare dan target nasional seluas 2,7 juta hektare.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, Jumat, mengatakan pemanfaatan perhutanan sosial tersebut sudah tersebar di sepuluh kabupaten/kota utamanya berada di wilayah kabupaten yang memiliki hutan yang masih luas.
Ia mencontohkan sejumlah perhutanan sosial di Kaltim seperti di kawasan Hutan Lindung Dumari di Kecamatan Talisayan, Berau ada sekitar 15 hektare sudah menjadi hutan desa dan telah ditanami palawija dan jahe.
Bahkan di daerah yang terbuka seperti kawasan hutan di daerah paser sudah dibuka untuk areal persawahan.
"Perhutanan sosial adalah kebijakan Pemerintah Jokowi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ada di sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan tersebut melalui berbagai budi daya kehutanan, sehingga bisa membuat masyarakat sejahtera ," kata Wahyu Widhi.
Ia menjelaskan selama kurun empat puluh tahun terakhir, masyarakat berdomisili di sekitar hutan tidak boleh melakukan segala aktivitasnya oleh pihak perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan hutan.
"Otomatis kondisi ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial, dan yang lebih menyedihkan faktanya para pengusaha juga tidak peka dengan kondisi di sekitarnya, sehingga pada saat pemerintah Joko Widodo diterbitkannya aturan baru terkait pemanfaatan hutan sosial tersebut," terangnya.
Menurut Widhi bahwa hasil hutan tersebut tidak terbatas pada kayu semata, namun masih banyak sekali kandungan hutan yang punya nilai ekonomi tinggi bila bisa dimanfaatkan dengan maksimal, seperti madu, damar, gaharu, gondorukem dan tanaman obat-obatan.
"Kalau kayu itu hanya 2 persen saja dari hasil hutan sedangkan 98 persen lainnya dari hasil hutan lainnya dan sekarang yang lagi populer seperti carbon trade," jelasnya.
Untuk memaksimalkan perluasan perhutanan sosial tersebut, dinas kehutanan Kaltim terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai konsep seperti perhutanan untuk obat-obatan, perhutanan untuk pengembangan ternak dan kawasan hutan yang berada di dekat perairan Mahakam juga bisa digunakan untuk tambak dan perikanan.
"Sesuai aturan pengajuan izin perhutanan sosial ini hanya bisa diajukan oleh kelompok tani dan tidak bisa individu," tegas Widhi. (*)
Perhutanan Sosial di Kaltim Capai 102 Hektare
Jumat, 8 September 2017 19:38 WIB