Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur minta semua kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan di setiap daerah dapat menyelesaikan konflik tenurial, yakni sengketa wilayah yang melibatkan pemegang konsesi HPH, pemerintah, dan masyarakat.
"Posisikan diri sebagai regulator ketika memediasi konflik tenurial. Kepala KPH harus memahami peran dan harus tegas memutuskan secara bijak ketika terjadi konflik tenurial," ujar Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, Jumat.
Hal itu dikatakan Didit, panggilan akrab Wahyu Widhi, ketika menjadi pemateri Sosialiasi Perangkat Instrumen Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dalam penerapan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) di Hotel Midtown Samarinda.
Seluruh KPH di Provinsi Kaltim yang diwakili oleh sembilan KPH hadir dalam pertemuan ini. Mereka berdiskusi untuk membahas buku panduan standar operasional prosedur pengelolaan KPH yang diterbitkan oleh The Nature Conservancy (TNC) dengan situasi yang terjadi di lapangan.
Buku pertama yang didiskusikan adalah tentang Perangkat KPH dalam Resolusi Konflik dalam IUPHHK-HT, kemudian buku Lampiran-lampiran Analisis dan Pengembangan Perangkat KPH dalam Penerapan PHPL.
Ia juga mengatakan bahwa pengembangan KPH merupakan program prioritas dalam pembangunan kehutanan Indonesia untuk mencapai pengelolaan hutan yang lestari.
Sedangkan Provinsi Kalimantan Timur telah memulai sejumlah kegiatan penguatan KPH sebagai lembaga, sehingga kondisi ini tentu semakin kuat dalam pengelolaannya.
Untuk itu, kepala KPH dan jajarannya wajib mengetahui kinerja unit manajemen di wilayahnya, sehingga bisa cepat merespon jika terjadi masalah atau konflik di wilayah kerja masing-masing.
"Saya memiliki keyakinan bahwa semua KPH pasti akan menemukan masalah konflik tenurial di wilayah kerja mereka, sehingga diminta para kepala KPH mengambil inisiatif dan proaktif dalam penyelesaian konflik yang muncul," ujarnya.
Sedangkan sebagai langkah antisipasi, semua kepala KPH diminta mengambil inisiatif dalam mengkoordinir, aktif melakukan sosialisasi, dan menerapkan instrumen-instrumen penyelesaian konflik tenurial. (*)
Dishut Minta Kepala KPH Selesaikan Konflik Tenurial
Jumat, 3 November 2017 23:08 WIB