Tana Paser (ANTARA Kaltim)-Sebanyak 1.045 Nelayan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah terdaftar sebagai penerima kartu Asuransi Nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Paser Ina Rosana di Tanah Grogot, Jumat, mengatakan, dari 3.654 jiwa nelayan di Paser baik nelayan perikanan tawar maupun laut, baru 1.045 nelayan yang terdaftar dan sisanya belum memiliki Kartu Asuransi Nelayan (KAN).
"Target kami, nelayan yang belum terdaftar bisa menjadi peserta KAN hingga akhir 2017 ini," kata Ina saat penyerahan klaim asuransi nelayan oleh Wabup Paser Mardikansyah kepada nelayan atas nama Dubey asal desa Rangan yang meninggal karena sakit.
Menurut Ina, peserta asuransi nelayan jika mengalami kecelakaan maka jaminan yang ditanggung pihak asuransi antara lain biaya pengobatan, santunan cacat tetap, santunan meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami.
"Nelayan yang telah memiliki KAN, apabila meninggal saat melaut akan menerima Rp200 juta, dan Rp160 juta untuk nelayan yang meninggal bukan di laut," paparnya
Menurut Ina, bagi nelayan yang masih menggunakan alat tangkap terlarang seperti trawl dan pukat tidak diperbolehkan mendaftar sebagai penerima KAN.
Sedangkan salah satu syarat untuk mendapatkan asuransi nelayan maka seorang nelayan berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. (*)