Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu
menegaskan bahwa pelibatan TNI sangatlah penting dalam pemberantasan
terorisme yang diatur Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Terorisme.
"Iya dong, Tapi kan ada eskalasinya. Kapan polisi harus turun, tapi
kalau sudah menggunakan alat perang ya tentaralah yang perang. Kalau
kita menyuruh polisi yang perang namanya melanggar HAM," kata Menhan
saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis.
Ia pun mempertanyakan perdebatan yang terjadi seputar pembahasan dan membuat RUU tersebut tidak selesai.
"Yang pasti sudah kelihatan teroris ngebom sana sini. Heran saya,
bahaya sudah di depan mata kok masih saja diskusi," ujar Ryamizard.
Ia mengaku heran terhadap pihak yang masih memperdebatkan soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan bahwa
persoalan terorisme tidak akan bisa diselesaikan jika hanya dilakukan
oleh sebagian unsur lembaga negara saja.
"Yang namanya teroris itu musuh bersama. Jadi semuanya berhak
(menangani bersama) jangan situ-situ aja. Memangnya bisa? Ya enggak
bisa. Harus dihadapi bersama. Kita suka lupa," kata Menhan.
Ia berpendapat pelibatan TNI dalam RUU Pemberantasan Terorisme
tidak akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Polri.
"Masa kalau ada maling di depan kita tidak kita tangkap. Masa harus
nunggu aparat datang? Tapi kan ada eskalasinya, kapan polisi akan
turun," ucap Menhan. (*)
Menhan: Pelibatan TNI Penting dalam Pemberantasan Terorisme
Kamis, 15 Juni 2017 15:22 WIB