Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kementerian Keuangan melalui kantor perwakilannya menilai, kepatuhan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran untuk Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara masih rendah sehingga perlu perbaikan kinerja.
"Periode Januari - Mei 2017, tingkat kepatuhan penyampaian LPJ dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) masih rendah karena baru 13 persen tepat waktu, sementara yang 87 persen telat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kaltim Midden Sihombing di Samarinda, Kamis.
Terkait dengan hal itu, maka pihaknya menggelar Focus Group Discussion melibatkan semua kementerian atau lembaga (K/L) perwakilan Kaltimra agar tingkat kepatuhan ke depan meningkatkan. Diskusi tersebut digelar di kantornya pada Rabu (7/6).
Diskusi tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan komitmen tentang perbaikan pelaporan LPJ supaya ke depan tidak telat lagi, mengingat LPJ merupakan suatu yang krusial sebagai indikator kinerja K/L dalam pelaksanaan APBN.
Sejumlah pihak yang melakukan penandatanganan komitmen antara lain Kakanwil Kementerian Agama, Kepala Komisi Pemilihan Umum, Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kepala Pengadilan Agama, dan Kepala Distrik Navigasi.
Menurut Midden, tahun 2017 APBN mengucurkan dana senilai Rp13,6 triliun bagi 47 K/L di Kaltimra dengan jumlah 636 daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), sehingga melalui penandatanganan komitmen para Kepala Kanwil K/L ini, maka pemanfaatan anggaran plus laporannya bisa lebih baik.
Ia juga mengatakan bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim memiliki tugas dan fungsi pembinaan terhadap pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, sehingga berbagai langkah dilakukan guna membantu entitas akuntansi baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Langkah tersebut antara lain membantu mengawasi perkembangan penyusunan laporan keuangan pada tingkat satuan kerja, sehingga laporan keuangan di tingkat wilayah bisa lebih valid.
Langkah lainnya adalah memberikan masukan data keuangan per satuan kerja kepada koordinator wilayah sehingga mampu mendeteksi lebih dini perbedaan data antara data di level satuan kerja dengan data di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di masing-masing wilayah.
"Bagi K/L yang berlokasi di Samarinda, Balikpapan, Berau, bahkan yang di Provinsi Kaltara sekalipun, jika masih belum paham tentang penyusun pelaporan dan ingin melakukan bimbingan teknis kemudian mengundang kami sebagai narasumber, kami siap melayani. Soal biaya jangan dipikirkan karena kami juga memiliki anggaran untuk perjalanan dinas," kata Midden. (*)
Kemenkeu Nilai Penyampaian LPJ Kaltimra Rendah
Kamis, 8 Juni 2017 12:19 WIB