Samarinda,
(ANTARA Kaltim) - Prajurit kawasan perbatasan negara yang tergabung dalam Satuan Tugas
Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long, Kodam VI/Mulawarman,
membantu pihak terkait melakukan pendataan terhadap ratusan TKI yang
dideportasi dari Malaysia.
"Jumat,
13 April lalu, ada 119 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari
Tawau, Sabah, Malaysia, ke Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan
Utara," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Letkol Inf Sigid
Hengki Purwanto, melalui Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma Samarinda,
Selasa.
Pemulangan
lebih dari seratus TKI tersebut menggunakan dua kapal melalui Pelabuhan Tunon
Taka, Nunukan, yakni Kapal Motor (KM) Mid Express dan KM Malindo Espress.
KM Mid Express
mengangkut 60 TKI dengan rincian laki-laki dewasa 40 orang dan perempuan dewasa
20 orang, kemudian KM Malindo Express membawa 59 TKI dengan rincian laki-laki
dewasa 48 orang dan perempuan dewasa 11 orang.
"Setelah
kami menjamin keamanan TKI yang dideportasi ketika tiba di Pelabuhan Tonon
Taka, kemudian kami bantu melakukan pendataan agar memperoleh data lengkap per
individu, termasuk alasan apa saja sampai mereka dipulangkan," ujarnya.
Menurutnya,
deportasi berjumlah 119 orang ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) di
Tawau, Manggatal, dan Papar, sebuah distrik di pantai barat Sabah, Malaysia.
Dari hasil
pendataan Satgas Pamtas terkait penanggulangan TKI bermasalah, diketahui mereka
yang bermasalah dengan pelanggaran keimigrasian sebanyak 114 orang, tanpa
dokumen alias ilegal berjumlah 41 orang, lahir di Malaysia berjumlah 8 orang,
dan karena kasus narkoba sebanyak 6 orang.
Dia
melanjutkan, khusus bagi TKI yang terkena kasus narkoba yakni berinisial Jm (31)
asal Enrekang, Ar (28) asal Malaysia, Sd (26) asal Malaysia, Sm (37) asal Bone,
Bhd (52) asal Pinrang, dan Her (29) asal Polman.
Sedangkan
tujuan setelah dideportasi di antaranya, mereka yang kembali lagi ke Malaysia
berjumlah 71 orang, pulang ke kampung halaman sebanyak 14 orang, tinggal dan
berkerja di Nunukan berjumlah 34 orang.
"Setelah
dilakukan pendataan di Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan (BP3) TKI
Nunukan, selanjutnya TKI yang dideportasi itu kini telah dipindahkan ke
Rusunawa di Kecamatan Nunukan Selatan," ujar Dansatgas. (*)
Prajurit Perbatasan Data TKI Dideportasi
Selasa, 18 April 2017 16:03 WIB