Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Kabupaten Paser menyatakan, pungutan parkir yang dikenakan warga di sepanjang Taman Siring Kandilo di Kota Tanah Grogot, tidak resmi atau ilegal.
"Pungutan biaya parkir di sepanjang taman siring Kandilo itu tidak resmi atau ilegal dan itu bukan di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Zainuddin di Tanah Grogot, Senin.
Menurut Zainuddin, pengelolaan parkir yang secara resmi dibawah Dinas Perhubungan menurut hanya parkir di Kandilo Plaza Tanah Grogot.
"Parkir resmi yang dikelola Dishub, hanya di kawasan Kandilo Plaza," ucap Zainuddin.
Dishub Paser lanjut Zainuddin, tidak bertanggung jawab atas pengelolaan pungutan parkir di Taman Siring Kandilo tersebut.
Saat ini tambah Zainuddin, Dishub Paser tengah mengkaji pungutan parkir di taman tersebut agar menjadi resmi.
"Saat ini sedang disurvei volume panjang parkir sepanjang jalan siring untuk dikelola secara resmi oleh pihak ketiga," kata Zainuddin.
Pungutan parkir di Taman Siring Kandilo itu dikeluhkan warga melalui media sosial.
Para penggunan media sosial di daerah itu mengatakan, tarif parkir yang dikenakan Rp2.000 dan juru parkir yang sebagian remaja dengan penampilan kuping ditindik itu tidak memberikan karcis resmi.
Salah seorang pengguna media sosial dengan nama akun Finandar dalam postingannya mengegeluhkan mulai maraknya parkir liar di Kabupaten Paser
"Jukir liar mulai marak di Tanah Grogot. Kalau menjadi PAD tidak masalhnya, takutnya hanya pendapatan oknum," tulis Finandar melalui akun facebooknya. (*)