Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser segera menyampaikan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2016 kepada DPRD setempat pada akhir Maret 2017.
"Paling lambat akhir Maret 2017, LKPj sudah diserahkan ke dewan," kata Kepala Bappeda Paser I Gusti Putu Suantara, di Tanah Grogot , Rabu.
Sebelum diserahkan ke dewan kata Putu Suantara, Bappeda terlebih dahulu melakukan pemaparan LKPj dihadapan Bupati Paser yang dihadiri para kepala SKPD.
"Sudah dipaparkan ke Bupati Paser," ujarnya.
Pemaparan itu kata Putu Suantara, untuk menerima masukan dari Bupati Paser terkait draf LKPj yang akan disampaikan kepada DPRD.
Draf LKPj tambahnya, dipaparkan setelah Bappeda menerima semua hasil pencapaian kegiatan dari seluruh SKPD yang ada di daerah itu.
Hasil rekapan Bappeda lanjut ia, terdapat tiga urusan yang belum mencapai target yang ditentukan.
"Ada tiga urusan yang belum memenuhi 70 persen yakni urusan perhubungan, statistik dan persandian, " kata Putu Suantara.
Ketiga urusan itu menurut Putu Suantara, belum bisa memenuhi target karena keterbatasan anggaran dan waktu.
Sementara itu, Kabid Penelitian, Pembiayaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan pada Bappeda Paser Djoko Bawono mengatakan, ada beberapa alasan kuat lain ketiga urusan yang belum bisa memenuhi target.
Alasannya lanjut ia yakni, Edaran Menteri Keuangan terkait pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) nomor 249 dan 250.
Hal itu menurut Djoko, membuat Pemda setempat harus menunda sejumlah kegiatan karena keterbatasan anggaran itu.
Namun lanjut Djoko, pada umumnya ketiga urusan tersebut telah hampir memenuhi target yang telah direncanakan.
"Kegiatan itu sebenarnya sudah hampir selesai, tapi penganggaran Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan keterbatasan waktu menjadi kendala," terang Djoko.
Rancangan LKPj itu tambah Djoko, ditargetkan selesai paling lambat tiga bulan setelah tutup tahun anggaran 2016.
"LKPj sudah harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tutup anggaran atau akhir Maret 2017," tutur Djoko. (*)