Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia bakal segera
melakukan pemanggilan dan gugatan terkait kasus kerusakan terumbu
karang di perairan Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV
Caledonian Sky pada 4 Maret 2017.
"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang
posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk
pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang
Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam konferensi pers di KKP,
Jakarta, Rabu.
Kronologis rusaknya terumbu karang di Radja Ampat
diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang
berbendera Bahama itu dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor dan
memiliki bobot 4.200 GT, pada tanggal 3 Maret 2017.
Kapal yang
membawa 102 turis dan 79 Anak Buah Kapal (ABK) itu setelah mengelilingi
pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan
seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari 4 Maret 2017.
Kapal
pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41
WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di
atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.
Untuk mengatasi hal
ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar
tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
Saat
kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB
Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar
tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV
Caledonian Sky terlalu berat.
Kapten
terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya
berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret
2017.
"Luas dampak kerusakan pada tahap praeliminary 1600 meter persegi.
Teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KKP masih di
sana untuk menentukan detail luas kerusakannya," kata Bramantya.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut juga memaparkan, sejumlah peraturan
perundangan yang dilanggar antara lain terkait UU Nomor 32/2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 31/2004 tentang
Perikanan.
Dia memaparkan, kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang
merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda
yang bisa dijerat pidana.
Terkait dengan pihak penyidik yang seharusnya melakukan penyidikan,
menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, seharusnya diserahkan kepada
penyidik KLHK karena detailnya ada di kementerian tersebut.
"Perdata dan pidana yang bisa dikenakan sore ini akan kita pastikan
utk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik
mana yang akan menyelidiki kasus ini," katanya dan menambahkan, tim
gabungan dikoordinir oleh Kemenko Maritim.
Tim gabungan yang
dikoordinir Kemenko Maritim saat ini juga telah ada yang berada di
lapangan untuk menghitung secara detail dampak area terdampak serta
melakukan valuasi nilai ekonomi dan peninjauan aspek hukumnya. (*)
Pemerintah Segera Gugat Terkait Kerusakan Raja Ampat
Rabu, 15 Maret 2017 12:18 WIB