Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda Kalimantan Timur dan Polres Berau meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika pada Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR Tanjung Redeb karena diduga melakukan pungutan liar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Jumat malam menyatakan, oknum PNS Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, itu ditangkap karena melakukan pungutan liar dengan cara menaikkan tarif uji kir kendaraan.
Oknum PNS itu kata Ade Yaya Suryana, ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 10. 30 Wita.
"Modus pungutan liar yang dilakukan oknum PNS berinisial BP (44) itu yakni, menaikkan tarif uji kir kendaraan. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Berau, bersama beberapa barang bukti berupa uang Rp1,8 juta dan buku register kendaraan," Ade Yaya Suryana.
Selain uang tunai Rp1,8 juta, barang bukti lain yang diamankan tim Saber Pungli Polda Kaltim dan Polres Berau lanjut Ade Yaya Suryana yakni, 14 buah buku berkala kendaraan bermotor beserta lampirannya, 1 buku register pencatatan surat keterangan sementara buku uji berkala kendaraan bermotor, satu buku register pencatatan kartu induk dari tanggal 21 September 2016 sampai tanggal 20 Februari 2017.
Hingga saat ini, tambah ia, tim Saber Pungli Polda Kaltim dan Polres Berau masih terus memeriksa oknum PNS tersebut untuk melengkapi dan mengembangkan pengungkapan dugaan puntuan liar tersebut.
"Untuk memperkuat dugaan dan tangkap tangan pungli ini, kami juga telah memeriksa saksi-saksi yakni satu PNS dan tiga anggota Polri," terang Ade Yaya Suryana.
Dengan penangkapan oknum PNS Berau itu kata Ade Yaya Suryana, tim Saber Pungli selama sepakan telah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus pungutan liar.
Sebelumnya yakni pada Rabu (22/2) sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Saber Pungli Polres Bontang dan Polda Kaltim juga menangkap dua calo STNK berinisial DMR (26) dan AD (31) di saat menerima uang dari korbannya sebesar Rp250 ribu atas biaya pengurusan perpanjangan STNK di Kantor Pelayanan Samsat Bontang.
"Kami mengimbau petugas pelayanan agar tidak tergiur dengan imbalan atau iming-iming untuk memungut uang atau melakukan pungli kepada masyarakat yang akan mengurus izin dan dokumen lainnya. Tim Saber pungli di seluruh polres wilayah Polda Kaltim akan terus bergerak dan memantau setiap saat," tegas Ade Yaya Suryana. (*)