Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengancam memutus kontrak pelaksana proyek peningkatan Jalan Jumaiyah di Kilometer 8 Kelurahan Nipah-Nipah, jika penyelesaian pekerjaan tidak segera terealisasi.
"Janji kontraktor pelaksana terkait penyelesaian pekerjaan sampai saat ini belum terealisasi, jadi kami akan putus kontrak kalau dalam waktu dekat ini penyelesaian pekerjaan tidak segera selesai," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah memberikan surat peringatan kepada kontraktor pelaksana proyek jalan tersebut.
"Kami telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali dan meminta kontraktor pelaksana agar dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu," jelas Edi Hasmoro.
Namun, lanjut Edi, hingga kini CV Lembu Kelana Sejahtera selaku kontraktor pelaksana belum melanjutkan pengerjaan peningkatan Jalan Jumaiyah tersebut.
Dinas PU Kabupaten Penajam Paser Utara mengancam akan melakukan pemutusan kontrak kerja pelaksana proyek, jika sampai batas waktu yang ditentukan pekerjaan masih belum rampung.
"Saat ini memang ada denda keterlambatan maksimal 50 hari kerja, terakhir 5 Februari 2017 kalau pekerjaan belum selesai, kontrak kami putus," tegasnya.
Ia menduga pekerjaan sengaja dihentikan oleh kontraktor pelaksana karena terkendala keuangan, sehingga pengerjaan peningkatan jalan sepanjang 600 meter dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar itu baru mencapai sekitar 85 persen.
Jika terjadi pemutusan kontrak kerja, lanjut Edi Hasmoro, uang jaminan pelaksanaan proyek akan dicairkan dan dimasukkan kembali ke kas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami sudah mencairkan sekitar 25 persen dari nilai kontrak itu," tambahnya.
Menurut jadwal kegiatan, pekerjaan peningkatan Jalan Jumaiyah yang dimulai sejak 4 Okteber 2016 itu seharusnya rampung 100 persen pada 15 Desember 2016.
Namun, Dinas PU Kabupaten Penajam Paser Utara masih memberikan toleransi kepada kontraktor dengan membayar denda keterlambatan yang berlaku maksimal 50 hari sampai 5 Februari 2017. (*)
DPU Penajam Ancam Putus Kontrak Pelaksana Proyek Jalan
Rabu, 25 Januari 2017 11:45 WIB