Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diinstruksikan segera melakukan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana pengerjaan jalan poros jalur dua di Kilometer 9 Nipah-Nipah, karena pekerjaan diduga tidak sesuai aturan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman, saat dikonfirmasi Antara di Penajam, Kamis, mengatakan kerusakan jalan terjadi sebelumnya waktunya karena minim pengawasan saat dikerjakan.
"Jalan yang berada di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Penajam Paser Utara sangat tidak layak dan mengganggu pemandangan perkantoran," jelasnya.
Jalan poros jalur dua di Kilometer 9 Nipah-Nipah yang baru difungsikan lebih kurang dua bulan itu sudah muncul keretakan di beberapa titik dan berlubang.
Sejumlah warga menilai proyek jalan poros tersebut terkesan dikerjakan asal jadi, sehingga menyebabkan rendahnya kualitas proyek dan hasil proyek rusak berat.
Warga juga menyoroti pengawasan pengerjaan jalan poros itu masih lemah, sebab jalan sudah mengalami kerusakan yang mengakibatkan pengendara kendaraan mengalami kecelakaan ketika melalui jalan tersebut.
Ahmad Usman menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kontraktor pelaksana pengerjaan jalan tersebut.
"Dinas terkait harus segera melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak ketiga agar dapat melanjutkan pekerjaan jalan itu," tegasnya.
Sesuai makna dari kontrak kegiatan dengan skema anggaran tahun jamak (multiyears), lanjut Usman, pekerjaan harus diselesaikan sampai operasional, kemudian dibayar secara bertahap.
Jalan rusak di Kilometer 9 Nipah-Nipah tersebut juga menjadi perhatian serius Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, sebab baru selasai diaspal sudah mengalami kerusakan.
"Jalan itu juga menjadi atensi kepala daerah, karena sudah dipenuhi lubang sehingga mengakibatkan sejumlah pengendara kendaraan roda dua terjatuh," tambahnya.(*)
DPU Penajam diinstruksikan evaluasi kontraktor proyek jalan
Kamis, 22 Maret 2018 18:43 WIB