Penajam (ANTARA Kaltim) - Perbaikan kerusakan jalan Trans-Kalimantan yang melalui wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkendala kewenangan dan pendanaan, kata Sekretaris Kabupaten setempat, Tohar.
"Banyaknya jalan utama yang rusak di Kabupaten Penajam Paser Utara masih menjadi pekerjaan yang belum terpecahkan dengan maksimal," ungkap Tohar ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
Sekkab Tohar menegaskan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ingin segera melakukan perbaikan jalan rusak itu, namun terkendala kewenangan karena termasuk jalan Trans-Kalimantan.
Jalan mulai kilometer nol hingga Kecamatan Babulu, lanjut Tohar, merupakan jalan negara yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara jalan mulai simpang Silkar, Petung menunju Kecamatan Sepaku merupakan jalan provinsi yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Tohar, juga terkendala anggaran yang pada 2017 semakin terbatas, untuk melakukan perbaikan kerusakan jalan Trans-Kalimantan tersebut.
"Hingga kini keluhan masyarakat menyangkut jalan rusak di wilayah Penajam Paser Utara masih menjadi polemik yang belum terpecahkan," katanya.
Tohar menyatakan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan optimal dan maksimal, namun dengan kondisi keuangan saat ini, pemerintah kabupaten meminta masyarakat untuk dapat bersabar.
Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya, menyebutkan kerusakan jalan Trans-Kalimantan dari simpang Silkar menuju Kecamatan Sepaku hingga kini ada sekitar 104 titik atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai lebih kurang 175 titik.
Sedangkan untuk jalan poros Trans-Kalimantan di Kecamatan Penajam hingga Babulu, terdata 31 titik jalan rusak dan berlubang.
Tingkat kecelakaan masih cukup tinggi di jalan Trans-Kalimantan yang melalui wilayah Penajam Paser Utara tersebut, sebab masih terdapat titik jalan berlubang dan kondisi jalan cukup licin, serta minimnya penerangan. (*)
Penajam Terkendala Kewenangan Perbaiki Jalan Trans-Kalimantan
Minggu, 2 Juli 2017 18:37 WIB