Balikpapan, 11/1 (Antara) - Polisi memasang pasal berlapis untuk menjerat Hokky Sugianto (34), pria diduga sebagai bandar narkoba antarnegara di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ancaman hingga hukuman mati.
Penyidik Badan Narkotika Nasional Kota (BNK) Balikpapan mengenakan amar pada pasal 114 ayat (2) subs pasal 113 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati," tegas Kepala BNK Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Halomoan Tampubolon, Rabu.
Pasal-pasal tersebut dikenakan kepada Hokky diketahui juga sebagai pengguna selain pengedar.
Dari tes urine polisi menyatakan hasil positif. Bahkan sejak ditangkap Senin (9/1) sore hingga Selasa (10/1) siang tersangka masih belum sadar sepenuhnya di bawah pengaruh narkoba.
"Kemarin kami tes urine-nya, hasilnya positif. Jadi kami kenakan pasal terberat supaya bisa memberi dampak penegakan hukum yang kuat," kata AKBP Tampubolon.
Hokky Sugianto ditangkap BNK Balikpapan setelah mengambil paket di Kantor Notaris Aspian Nur di Jalan Mayjen Soetojo S Nomor 03 di kawasan Gunung Malang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (9/1) sore.
Dari paket tersebut, polisi menemukan ekstasi sebanyak 20 butir, kokain seberat 3,4 gram bruto, dan sabu 5,4 gram.
Dari penggeledahan mobil sedan BMW milik tersangka didapat lagi dua paket sabu masing-masing 0,85 gram dan 0,48 gram. Juga ditemukan bong atau alat hisap, timbangan digital, dua korek api gas dan dokumen identitas.
Kepala BNK Balikpapan menyebutkan Hokky memang sudah diintai sejak beberapa lama. Petugas mengawasinya antara lain melalui Bea Cukai dan Kantor Pos. Maka ketika ia mendapat paket dari Rotterdam, Belanda, polisi segera mengatur penangkapan. (*)