Tanah Bumbu (ANTARA) - Anggota Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu menggulung dua bandar narkoba antarkabupaten berinisial RM (25) dan SDH (41) dengan barang bukti 29 paket berisi narkotika jenis sabu di Jalan Tranamigransi Kalimantan Selatan.
"Kedua pelaku merupakan buruan polisi karena bandar narkoba," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin, Jumat.
Berdasarkan keterangan tersangka, Saryanto menuturkan kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari luar daerah Kalimantan Selatan yang akan diedarkan di Tanah Bumbu.
Saat ini, Saryanto mengatakan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan tersangkut jaringan lain atau tidak.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka," ucap Saryanto.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Karang Bintang IPTU Muhammad Yamin menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya informasi sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Karang Bintang dan Simpang Empat.
Setelah mendapati bukti yang kuat, polisi menyamar dan merazia di Jalan Transmigrasi Kalimantan Kecamatan Karang Bintang, lalu meringkus RM beserta barang bukti satu paket sabu-sabu.
Dari keterangan RM, polisi mengembangkan informasi dan menangkap SDH dengan 28 paket sabu di rumahnya.