Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 127 titik lahan lokasi gedung sekolah negeri mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sampai saat ini belum memiliki sertifikat.
"Dari 139 titik lahan lokasi gedung sekolah negeri hanya 12 lahan sekolah yang bersertifikat, dan 127 lahan sekolah lainnya belum bersertifikat," kata Kepala Dinas Pendididkan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani ketika dihubungi di Penajam, Senin.
Pada 2016, Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan anggaran Rp200 juta untuk sertifikasi aset tanah tersebut dan hanya mampu untuk sertifikasi tujuh lokasi gedung sekolah negeri.
"Keterbatasan anggaran membuat pengurusan sertifikasi lokasi gedung sekolah negeri itu belum terselesaikan," ujar Marjani.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengalokasikan anggaran pada APBD 2017 untuk sertifikasi 20 lahan lokasi gedung sekolah negeri.
Selain itu, sertifikasi lahan lokasi gedung sekolah negeri tersebut juga terkendala kepemilikan lahan, karena ada beberapa lahan lokasi gedung sekolah negeri itu yang tumpang tindih.
"Ada juga lahan lokasi gedung sekolah yang dihibahkan masyarakat, tetapi belakangan digugat atau diklaim kembali oleh ahli waris," ungkapnya.
Setelah menginventarisasi lahan gedung sekolah negeri yang terdiri dari dua lahan Taman Kanak-Kanak, 99 lahan Sekolah Dasar, 25 lahan Sekolah Menengah Pertama, tujuh lahan Sekolah Menengah Atas, serta enam lahan Sekolah Menengah Kejuruan, tambah Marjani, masih banyak lahan lokasi gedung sekolah belum memiliki sertifikat.
Ia menyatakan telah membentuk tim penyusunan aset dan neraca untuk melakukan pendataan aset bergerak maupun tidak bergerak yang ada di lingkungan Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Data harus dimasukkan secara rapi dan rinci, karena sebelumnya nilai aset Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah sekitar Rp101 miliar tidak dijabarkan secara rinci," jelas Marjani.
Tim penyusunan aset dan neraca beranggotakan tujuh staf Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, yang setiap hari bertugas menginput data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat tersebut sudah berjalan sejak Juli 2016. (*)