Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memanfaatkan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan bukti-bukti terjadinya kasus persaingan usaha secara tidak sehat yang menjadi objek pengawasannya.
"Teman-teman di KPK berkomitmen, apabila dari penyadapan yang mereka lakukan ada indikasi persekongkolan dan komunikasi lain yang juga menjadi perhatian KPPU, maka KPK akan membagi bukti-bukti itu kepada KPPU," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Balikpapan, Rabu.
Ketua KPPU hadir di Balikpapan untuk meresmikan kantor KPPU Cabang Balikpapan yang berlokasi di Gedung Keuangan, Jalan Jenderal A Yani Balikpapan.
Menurut ia, bantuan KPK untuk KPPU itu diberi dasar dalam kesepakatan bersama, bahwa mulai 2017 mendatang akan melakukan investigasi atau penyeldikan bersama terhadap kasus-kasus pelanggaran di sektor pangan serta pengadaan barang dan jasa.
Kedua lembaga percaya persaingan usaha, pengadaan barang dan jasa masih menjadi pintu korupsi oleh aparat penyelenggara negara dan pihak-pihak lain untuk merugikan keuangan negara.
"Itu perhatian utama kami. KPPU dan KPK benar-benar mendukung pemerintah supaya pengadaan barang dan jasa bisa efisien, serta kemudian berdampak positif pada perekonomian, yakni bisa mendorong pertumbuhan, meningkatkan pendapatan dan pada akhirnya mengurangi kemiskinan," papar Syarkawi.
Lebih jauh lagi, kerja sama kedua lembaga berlatar pada penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK sebanyak 80 persen mengenai pengadaan barang dan jasa.
Begitu pula kasus-kasus yang sampai pada KPPU, yaitu sebanyak 70 persen kasus persaingan usaha terkait kartel pada barang dan jasa.
Pada 2017, lanjut Syarkawi, laporan masyarakat kepada KPK juga akan dianalisis dari sisi persaingan usaha. Demikian pula kasus-kasus persaingan usaha akan dilihat unsur merugikan keuangan negaranya.
Pada kesempatan itu juga diungkapkan kasus-kasus yang ditangani KPPU sepanjang 2016 ini, yakni sebanyak 24 kasus yang hampir seluruhnya tentang kartel pangan.
Hal yang mendapat perhatian utama antara lain 32 kasus perusahaan feedloter, penggemukan sapi, yang bersepakat di dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) untuk menahan stok sapi agar harganya naik.
Memang saat itu harga daging sapi mencapai Rp150 ribu per kg dari normal Rp40 ribu per kg. Para perusahaan feedlot didenda total Rp106 miliar.
Ada pula denda Rp25 miliar kepada pelaku kartel di bisnis unggas. PT Jafpa Comfeed Indonesia dan PT Chroen Pokphand Indonesia terbukti memusnahkan enam juta indukan (parent stock) lebih awal (afkir dini) untuk membuat harga ayam tetap di atas.
Meskipun Jafpa membela diri bahwa mereka hanya mengikuti instruksi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) untuk mengatasi kelebihan pasokan. (*)