Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur segera melanjutkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017, setelah unsur pimpinan menyepakati jadwal pemandangan umum fraksi pada pekan depan.
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun di Samarinda, Rabu, mengatakan lembaganya telah menyiapkan agenda kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai pembahasan RAPBD 2017 agar bisa segera rampung.
"Malam ini kami (DPRD Kaltim) menjadwalkan penandatanganan kesepakatan dengan Gubernur Kaltim soal KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2017," katanya.
Untuk proses selanjutnya, lanjut Syahrun, giliran pemerintah provinsi yang akan menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2017 kepada DPRD Kaltim.
Dengan adanya penyampaian nota keuangan dari pemerintah, fraksi-fraksi di DPRD Kaltim akan menyampaikan pemandangan umum sebagai tahapan sebelum dilakukan pengesahan.
Syahrun menargetkan persetujuan RAPBD menjadi APBD pada 28 Desember 2016, namun dengan catatan setelah adanya persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur Kaltim.
"Sebelum disetujui, nanti Banggar (Badan Anggaran) juga akan menyampaikan laporan lebih dulu dalam rapat paripurna," tambahnya.
Provinsi Kaltim termasuk dalam salah satu daerah yang molor dalam pembahasan RAPBD 2017 karena adanya silang pendapat antara DPRD dan pemprov mengenai sejumlah pos anggaran.
Akibat keterlambatan pengesahan APBD 2017 dari seharusnya pada akhir November 2016, Pemprov dan DPRD Kaltim terancam sanksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Seperti tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017, sanksi keterlambatan pengesahan APBD adalah kepala daerah bersama anggota DPRD tidak diperbolehkan menerima gaji selama enam bulan.
Sehari sebelumnya, Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi menyatakan bahwa pemprov akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang APBD 2017, jika sampai akhir Desember DPRD tidak mengesahkan.
"Apabila DPRD Kaltim tidak juga mengundang kami dalam penetapan APBD Kaltim 2017, sementara pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan per 2 Januari, terpaksa akan dikeluarkan Pergub tentang APBD Kaltim 2017," ujarnya.
Rusmadi berharap DPRD Kaltim segera menetapkan APBD mengingat sudah mendekati tutup tahun. Harapan itu diungkapkan karena posisi pemerintah adalah menunggu undangan dari DPRD dalam penetapan APBD.
Pemprov Kaltim juga siap menanggung segala risiko yang akan diterima jika sampai mengeluarkan Pergub, karena DPRD tidak menetapkan APBD mengingat anggaran tersebut harus segera digunakan untuk kepentingan rakyat.
Salah masalah molornya pembahasan adalah DPRD dan Pemprov Kaltim berbeda pendapat mengenai dana yang harus dimasukkan dalam batang tubuh APBD Kaltim 2017, yakni dana bagi hasil (DBH) migas yang sebesar Rp388 miliar yang kemungkinan akan masuk di APBD Kaltim menjelang akhir 2017.
Anggota Banggar DPRD Kaltim Muspandi mengatakan Pemprov Kaltim tidak mau memasukkan DBH migas senilai Rp388 miliar, sehingga perkiraan nilai APBD Kaltim 2017 hanya Rp7,71 triliun.
Padahal jika DBH migas tersebut dimasukkan dalam batang tubuh APBD, nilai APBD Kaltim 2017 akan menjadi Rp8,098 triliun. Alasan Pemprov Kaltim yang tidak mau memasukkan DBH dalam batang tubuh ini dinilainya tidak logis. (*)
DPRD Kaltim Jadwalkan Kelanjutan Pembahasan RAPBD 2017
Kamis, 15 Desember 2016 9:53 WIB