Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Rumah Tahanan Tanah Grogot di Kabupaten Paser Provinsi memindahkan 39 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan dan Lapas Narkotika Bayur Samarinda untuk mengurangi kelebihan kapasitas di rutan tersebut.
"Narapidana yang dipindah tersebut adalah kasus pidana umum dan narapidana narkoba," kata Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot Husni Thamrin, Selasa.
Sebanyak 39 napi yang dipindahkan tersebut, kata Husni, 12 orang kasus pidana umum dipindahkan ke Lapas Balikpapan, dan 27 napi kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Narkoba Samarinda.
"Umumnya narapidana yang dipindah adalah mereka yang telah divonis 5-18 tahun penjara," ujarnya pula.
Pemindahan napi tersebut, lanjut Husni, memang sudah seharusnya dilakukan karena Rutan Tanah Grogot hanya diperuntukkan bagi tahanan.
"Rutan Tanah Grogot seharusnya menampung tahanan saja, namun kenyataannya juga menampung napi," kata Husni lagi.
Selama ini, menurutnya, Rutan Tanah Grogot sering mengajukan pemindahan napi.
"Setiap napi umum kami ajukan ke Kanwil Kemenkum HAM Kaltim untuk dipindahkan ke Balikpapan. Sedangkan napi narkoba dengan vonis di atas lima tahun kami ajukan ke lapas narkotika di Samarinda," ujarnya lagi.
Meskipun sejumlah penghuni rutan sudah dipindahkan, namun menurutnya, hal tersebut tidak terlalu berdampak signifikan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Rutan Tanah Grogot.
"Setelah dikurangi 39 napi, saat ini masih ada 407 penghuni di rutan. Itu pun masih bisa bertambah dari tahanan Polres Paser," kata Husni lagi.
Setelah pemindahan 39 napi tersebut, lanjut Husni, Rutan Tanah Grogot akan kembali mengajukan pemindahan 20 napi.
"Kami sudah mengajukan pemindahkan 20 napi, tetapi realisasinya tergantung anggaran yang tersedia," ujar Husni Thamrin pula. (*)