Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera melimpahkan berkas perkara korupsi seorang pejabat Kelurahan Buluminung berinisial Bdn ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Yusak ketika ditemui di Penajam, Senin, mengatakan berkas tersangka perkara tindak korupsi penggunaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2013 untuk Kelurahan Buluminung telah lengkap atau P-21, sehingga tinggal dilimpahkan ke pengadilan.
Hasil penyidikan dan penyelidikan Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2015 menyimpulkan Bdn melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA dan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Kelurahan Buluminung 2013.
Bdn selaku PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, lanjut Ahmad Yusak, membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DPA dan DPPA 2013 tidak sesuai dengan penggunaan anggaran atau fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp151 juta.
"Bdn kami tahan selama 20 hari sejak Rabu (20/7). Mudah-mudahan berkasnya bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," ungkapnya.
Tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Buluminung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda.
Penahanan terhadap Bdn dilakukan Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara menimbang yang bersangkutan dikhawatirkan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu proses persidangan.
"Tersangka saat ini kami titipkan di Rutan Sempaja Samarinda untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Ahmad Yusak.
Tersangka Bdn dijerat pasal 2,3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)