Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda merespons aksi demo di depan kantornya oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan yang melakukan protes atas keputusan membebaskan Wendy, terpidana kasus korupsi BUMD PT Mandiri Migas Pratama (MMP).
"Saya tidak dapat memberikan komentar mengenai kasus tersebut, mengikuti kode etik hakim. Namun Kejaksaan Tinggi Kaltim berencana untuk mengajukan kasasi," kata salah satu hakim Pengadilan Tinggi Samarinda Marolop Simamora di Samarinda, Kamis.
Ia menerangkan bahwa kasus ini sebenarnya belum dianggap selesai dan masih ada tahapan selanjutnya karena kemungkinan Kejaksaan Tinggi Kaltim juga akan melakukan kasasi.
Ia menerangkan bahwa kasus ini sebenarnya belum dianggap selesai dan masih ada tahapan selanjutnya karena kemungkinan Kejaksaan Tinggi Kaltim juga akan melakukan kasasi.
Koordinator aksi Zainal menyatakan bahwa pihaknya berada di PT Samarinda untuk mendapatkan kejelasan mengenai vonis yang menurut mereka tidak masuk akal.
"Ada indikasi penyelewengan antara Wendy dan hakim Pengadilan Tinggi," tambahnya, mengungkapkan kecurigaannya.
Pada putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Samarinda telah memutuskan Wendy bersalah atas tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan, serta pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp10,77 miliar.
Keputusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Wendy, dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, telah memicu kecurigaan dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama di antara para mahasiswa yang berunjuk rasa.
"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan," tegas Zainal, menutup orasinya di tengah kerumunan mahasiswa di Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim.