Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penataan kelembagaan dan penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumentasi (P3D) harus segera disempurnakan sebagai konsekwensi pembagian urusan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut juga sebagai tindak-lanjut penerapan Undang Undang Nonor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk itulah kita melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan P3D Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk memfinalisasi intensitas urusan pemerintah dan beban kerja perangkat daerah," kata Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman.
Hal itu dikemukakannya ketika menyampaikan sambutan Gubernur Kaltim H Awang Farok Ishak pada pembukaan Rapat Koordinasi Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan P3D Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim yang berlangsung di Gedung Olah Bebaya Komplek Lamin Etam Samarinda, Senin (20/6).
Fatur mengatakan, tujuan lain Rakor ini adalah untuk memastikan penyelesaian persiapan inventarisasi, verifikasi, validasi dan legalitas administrasi serah terima P3D terhadap urusan yang dialihkan.
"Diharapkan hasil Rakor ini nantinya dapat mempercepat serah terima P3D dari batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 20 Oktober 2016. Sekaligus mempercepat penataan kelembagaan perangkat di daerah sambil menunggu disahkannya peraturan pemerintah tentang perangkat daerah yang baru," ujar Fatur Rahman.
Hadir pada acara itu Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Wilayah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Edward Sigalingging dan beberapa narasumber dari Kementerian Dalam Dalam Negeri.(Humas Prov Kaltim/mar)