Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman
mengajukan surat permohonan tobat nasuha saat sidang peninjauan kembali
(PK) yang digelar di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa
Tengah, Rabu.
Surat tersebut dibacakan Freddy Budiman dalam sidang yang
beragendakan pembacaan memori PK dengan majelis hakim yang diketuai
Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia.
Dalam surat yang ditulis pada tanggal 2 April 2016 atau saat Freddy
masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor,
Jawa Barat, terpidana mati juga memohon ampun kepada negara.
"Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT dan permohonan
ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili
permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI Jakarta," kata Freddy Budiman
saat membacakan surat tobatnya.
Ia mengaku benar bertobat dan akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba.
Selain itu, ia mengaku menyadari dan menyesali segala perbuatannya dalam jaringan narkoba internasional.
"Dengan menyatakan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT.
Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar
menjadi manusia baru meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh
Allah SWT, demi melihat istri dan empat orang anak saya," katanya.
Freddy mengaku siap menerima konsekuensi eksekusi mati jika di sisa pidana mati masih menjalani bisnis narkoba.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat
Indonesia semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan Majelis
Hakim Agung," katanya. (*)
Terpidana Mati Freddy Budiman Ajukan Permohonan Tobat Nasuha
Rabu, 25 Mei 2016 16:16 WIB