Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah menyatakan, legislatif tidak pernah dilibatkan pada perekrutan direktur utama perusahaan daerah (Perusda) yang ada di daerah itu.
"Perekrutan Dirut Perusda Daya Prima yang seharusnya melalui 'fit and proper test' oleh dewan kenyataannya selama ini tidak dilakukan," kata Hamransyah, saat dihubungi di Tanah Grogot, Senin.
Keharusan legislatif melakukan "fit and proper test" atau uji kelayakan kepada calon Dirut Perusda kata Hamransyah, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2003.
"Kami minta Perusda Daya Prima diaudit dan direorganisasi sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2003," ujar Hamransyah.
Akibat tidak pernah dilibatkan dalam perekrutan Dirut Perusda lanjut dia, DPRD Paser tidak mengetahui segala hal yang berkaitan dengan keberadaan perusda termasuk bagaimana pengelolaan dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah kepada perusda.
"Berapa total dana APBD yang sudah masuk ke Perusda, usaha dan aset-asetnya apa-apa saja saat ini, DPRD Paser tidak mengetahuinya dengan jelas," tuturnya.
"Kami (DPRD) tidak pernah dilibatkan terkait rencana perusda yang akan bekerja sama dengan Kementerian ESDM dalam pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) yang akan dibangun di Desa Tabru, Kecamatan Batu Engau," kata Hamransyah.
Ia menyatakan, DPRD Paser mendukung penuh Perusda menjalin hubungan baik dengan pihak lain namun Perusda tetap harus mematuhi hukum dan aturan pada perda .
"Masyarakat Paser tentu ingin sekali PLTB nanti beroperasi sesuai harapan. Tentunya perlu keseriusan semua pihak, terutama Perusda yang akan dipercaya mengelola PLTB itu," ujar Hamransyah. (*)
DPRD Paser Tidak Dilibatkan Perekrutan Dirut Perusda
Selasa, 19 April 2016 1:16 WIB
Perekrutan Dirut Perusda Daya Prima yang seharusnya melalui 'fit and proper test' oleh dewan kenyataannya selama ini tidak dilakukan,"