Paser (ANTARA) - DPRD Kabupaten Paser meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama perangkat daerah terkait melakukan audit menyeluruh dalam mengidentifikasi sumber pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Langkah ini dinilai penting agar penanganan masalah lingkungan dapat lebih terarah sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti menjadi penyebab utama," kata Anggota DPRD Paser, Hamransyah, di Tanah Grogot, Kamis (21/8).
Ia mengatakan, pencemaran itu secara ekonomi merugikan banyak pihak kemudian juga membuat pengelolaan air tidak efisien dan akhirnya membebani masyarakat..
Menurut Hamransyah, pencemaran air bukan hanya terjadi di aliran sungai, tetapi juga bermula dari kondisi daratan di sekitar daerah aliran sungai.
“Konsep DAS tidak bisa dipisahkan dari daratan. Karena itu, rehabilitasi tidak cukup dilakukan di sungainya saja, tapi juga pada lahan di sekitarnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pencemaran bisa berasal dari faktor alami, seperti tanah yang terekspos akibat aktivitas pertambangan maupun akibat ulah manusia, misalnya penggunaan merkuri pada penambangan emas.
“Merkuri adalah bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan di kawasan DAS, karena sangat merusak kualitas air dan membahayakan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Dampak pencemaran, lanjutnya, juga mempengaruhi biaya operasional PDAM. Semakin tinggi tingkat pencemaran, maka semakin besar biaya pengolahan yang dibutuhkan.
"Beban itu pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat sebagai pengguna air PDAM,” katanya.
Untuk itu, DPRD berkomitmen mengawal isu lingkungan, termasuk memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS sebelum memperpanjang izin.
"Pencemaran air bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga menurunkan kualitas hidup. DPRD Paser terus mendorong sinergi pemerintah daerah agar masalah ini bisa ditangani dengan serius,” tegas Hamransyah. (Adv)
