Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan pengelola bahan berbahaya dan beracun PT Pengelola Limbah Kutai Kartanegara.
Informasi yang diperoleh Antara di Balikpapan, Rabu, menyebutkan sanksi bagi perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu, mulai berlaku sejak 22 Maret 2016.
Pada saat yang sama, Kementerian LHK juga menghentikan kegiatan tambang batu bara PT Energi Cahaya Industritama (ECI) Pit A Sequence 1 dan PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) di Pit M 30.
PT ECI ada di Palaran dan PT CEM ada di Sambutan, keduanya bagian dari kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kedua perusahaan tambang disanksi karena tidak melakukan reklamasi di lokasi atau pit yang disebutkan.
"Bila dalam 90 hari tidak ada ketaatan untuk perbaikan, sanksi administrasi ini bisa berujung pidana," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati.
Ia menjelaskan perusahaan tersebut disanksi berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengelolaan limbah yang tidak memenuhi syarat tersebut terancam oleh Pasal 103, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan sebanyak-banyak Rp3 miliar.
Berdasarkan temuan dan pemeriksaan KLHK, PT PLKK yang terutama mengolah kembali oli bekas itu tidak memenuhi standar-standar yang diterapkan dalam pengolahan bahan berbahaya dan bahan beracun, sehingga kegiatan perusahaan justru menjadi ancaman bagi lingkungan di sekitarnya.
"Tempat penampungan limbah ada yang bocor, oli bekas berceceran, incenerator tidak memenuhi syarat," beber Vivien.
Incenerator adalah tungku pembakaran. Bila di rumah sakti, incenerator digunakan untuk menghancurkan limbah rumah sakit seperti jarum suntik bekas, botol dan selang infus bekas, hingga obat kedaluwarsa.
Selama operasinya dihentikan, perusahaan diharapkan berkonsentrasi penuh untuk memperbaiki semua yang harus diperbaiki.
"Kami akan terus awasi. Perusahaan baru boleh beroperasi kembali bila semua kualifikasi yang diperlukan dipenuhi," tegas Vivien.
Untuk itu, perusahaan harus lulus verifikasi, baik dari sisi administrasi maupun praktiknya di lapangan. Akan ada petugas dari KLHK yang memastikan semua syarat dan prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun itu dipenuhi.
Perwakilan PT PLKK yang ditemui di lapangan, Erik, menyebutkan pihaknya akan taat dan memenuhi semua persyaratan yang diminta.
Begitu pula yang disampaikan Kepala Teknik Tambang PT ECI Budi Fahroni dan PT CEM Eka Wijayanti.
"Antara lain kami sedang membuat bak penampungan limbah dari stainless steel (baja anti karat)," kata Erik yang menolak menyebutkan jabatannya itu.
Menurut Erik, PT PLKK menerima limbah untuk diolah dari sejumlah perusahaan di Samboja. Di Kecamatan ini bertebaran perusahaan tambang-tambang batubara hingga perusahaan migas multinasional Total Indonesie yang memperkerjakan lagi banyak kontraktor.(*)
Kementerian LHK Hentikan Operasional Perusahaan Pengelola Limbah
Rabu, 23 Maret 2016 17:06 WIB