Balikpapan (ANTARA) - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus perjudian sabung ayam yang berada di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.
"Ini merupakan wujud implementasi dukungan terhadap salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan perjudian," kata Kapolres Balikpapan Komisaris Besar Anton Firmanto dalam jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (12/11).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam di kawasan Manggar itu merupakan judi kambuhan atau sudah berulang kali dengan lokasi yang berpindah-pindah.
"Ini bersifat nomaden (berpindah-pindah), beberapa waktu yang lalu kami juga lakukan di daerah yang sama, kemudian mereka berpindah ke kilometer 17 Balikpapan Utara, mereka selalu berpindah-pindah," ucapnya.
Meskipun kerap berpindah-pindah, namun polisi berhasil mengendus tempat perjudian mereka. Tepatnya pada Jumat (8/11) sekitar pukul 22.00 WITA polisi mendatangi lokasi praktik judi sabung ayam tersebut.
"Kami berhasil mengamankan uang tunai lebih dari Rp10 juta, alat penghitung waktu, serta 12 ekor ayam, paruh ayam, serta dua pelaku yang terlibat," katanya.
Anton menjelaskan dari dua orang pelaku itu memiliki peran yang berbeda, yaitu pelaku berinisial TS (43) bertugas mencuci ayam dan HJ (41) yang bertindak sebagai wasit sekaligus yang mengumpulkan uang dari peserta judi.
"Berdasarkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP), keduanya merupakan warga Kota Balikpapan, dan hal ini terus kami dalami berapa keuntungan mereka dalam bekerja serta sudah berapa lama dan lain sebagainya," ujarnya.
Anton menekankan, perkara ini akan terus dikembangkan untuk mencari siapa yang menyiapkan tempat serta bandar dari kegiatan judi sabung ayam tersebut.
"Kami akan dalami siapa yang memberi izin, bandar, ataupun yang terlibat peserta di dalam perjudian itu," tegasnya.
Menurutnya pihak kepolisian menjerat dengan pasal pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun.
Anton mengimbau agar masyarakat Kota Balikpapan tidak mudah terpengaruh dalam mencari keuntungan melalui perjudian. Apapun bentuknya, perjudian itu melanggar aturan baik KUHP maupun dalam norma agama.