Jakarta (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi I DPRD Kaltim Zaenal Haq mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap peserta yang ingin mengikuti seleksi calon komisioner Komisi Informasi Kaltim. Sedangkan bagi petahana idealnya ditambah dengan menyertakan laporan kinerjanya selama bertugas.
Menurut Zaenal, dengan menyertakan laporan kinerja akan menjadi tolok ukur tim seleksi dalam memberikan penilaian kepada petahana yang kembali mendaftar. "Ini sekaligus menjadi tanggung jawab mereka sebagai komisioner," kata Zaenal pada rapat konsultasi tim seleksi calon komisioner KI Kaltim di Sekretariat Komisi Informasi Pusat.
Selain Zaenal hadir Sarosa Hamongpranoto, Farid Wajdi, Asisten III Setprov Kaltim Bere Ali, Abdullah Karim, Komisi I DPRD Kaltim Josep (ketua), Jahidin (sekretaris), Kadiskominfo Kaltim Abdullah Sani, dan Kabag Humas Setwan Eka Wahyuni.
Ditambahkan Zaenal pihaknya akan membicarakan kepada tim seleksi maupun Diskominfo selaku instansi terkait untuk dapat memasukannya dalam salah satu persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.
Pasalnya, untuk memasukkannya tidak bisa serta merta, akan tetapi harus dibuat dulu peraturan sebagai payung hukumnya. Apakah itu dalam bentuk Peraturan Gubernur atau sejenisnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep. Ia menilai ketika telah dinyatakan lulus dan telah dilantik komisioner KI melakukan tugas dan kewajibannya dan selama itu tidak ada dewan atau tim kode etik yang mengawasi.
Oleh karena itu laporan kinerja bertujuan setiap komisioner mampu bekerja maksimal dalam melaksanakan tuganya dan diketahui oleh masyarakat luas secara terbuka.
"Salah satu tugas utama KI menangani kalau terjadi masalah atau persoalan yang dilaporkan terkait keterbukaan informasi. Memang tidak bisa menilai berdasarkan berapa banyak sidang saja tetapi banyak hal lain termasuk absensi dan lainnya,"tutur Josep.
Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Bambang Hardi Winata mengatakan sejauh ini tidak ada peraturan yang mengharuskan adanya keterwakilan petahana untuk kembali menjabat, sebagaimana tidak ada mengatur tentang keterwakilan perempuan.
"Semua murni bagaimana hasil tim seleksi. Jadi hanya mereka dengan nilai yang tertinggi saja yang bisa, ini lebih objektif. Artinya baik wanita atapun pria bahkan petahana jika nilainya maksimal maka berhak," ujar Bambang didampingi Staf Ahli KIP Aditia Nuria, dan Tia Tirtasari.
Terkait dengan harus menyertakan laporan kinerja bagi petahana, diakui Bambang merupakan ide yang luar biasa dan perlu diapresiasi karena memiliki dampak positif terhadap kinerja komisioner kedepannya.
Apabila hal itu mampu diterapkan itu sebagai sebuah persyaratan yang harus dan mengikat maka Kaltim bisa menjadi daerah rujukan bagi yang lain dalam hal seleksi yang benar-benar kompetitif. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Perlakukan Sama Calon Petahana
Minggu, 20 Maret 2016 21:04 WIB