Balikpapan (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Balikpapan menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di kota tersebut.
Kerja sama itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di ruang rapat lantai 1 Balai Kota Balikpapan oleh kedua belah pihak, Senin (19/2).
"Langkah ini juga sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008," kata Kepala Diskominfo Kota Balikpapan, Adamin Siregar.
Ia mengakui merujuk Undang-Undang tersebut, bahwa sampai saat ini Kota Balikpapan memang belum memiliki aturan turunan terkait keterbukaan informasi publik.
Ke depannya diharapkan dengan kerjasama tersebut Pemerintah Kota Balikpapan mencoba untuk menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) terkait keterbukaan informasi publik..
Menurutnya, dalam penyusunan Perda ini Diskominfo tentu tidak bisa sendirian, maka pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Kami harapkan penyusunan Perda ini bisa diselesaikan pada tahun ini," katanya..
Dalam hal ini, Perda tersebut merupakan salah satu evidence yang diminta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dia berharap dengan adanya kerjasama dengan KI Kaltim bisa mempercepat adanya regulasi keterbukaan informasi publik..
Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Ramaon D. Saragih mengatakan, undang-undang keterbukaan informasi publik yang sudah terbentuk dan ditetapkan sejak tahun 2008.
"Tetapi Kota Balikpapan sampai saat ini belum memiliki turunannya atau aturan lainnya, sehingga kami mendorong agar Pemkot Balikpapan bisa menciptakan regulasi tentang keterbukaan informasi publik ini,” harapnya,.
Ramaon D. Saragih mengharapkan dengan adanya Perda atau Perwali sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ini, maka nanti bisa menjadi petunjuk bagi unit di bawah Pemerintah Kota Balikpapan untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi secara maksimal.
Ramon mengemukakan, dari KI Kaltim tentu membantu Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sosialisasi terkait peningkatan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Ini kami lakukan agar badan publik yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan bisa lebih proaktif,” kata Ramon. (Adv)
Diskominfo Balikpapan gandeng KI tingkatkan keterbukaan informasi
Senin, 19 Februari 2024 18:54 WIB
Langkah ini juga sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008