Samarinda (ANTARA Kaltim) - Seluruh Satuan Kerja Pengendali Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Kalimantan Timur dikontrak selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2016 untuk mendampingi pembangunan desa.
"Para satker yang tersebar di tujuh kabupaten di Kaltim ini telah melakukan perpanjangan kontrak per 4 Januari 2016," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Kamis.
Jauhar belum bisa memastikan apakah kontrak kerja para Satker Pendamping tersebut akan diperpanjang atau tidak.
Namin, ia berharap masa kerja mereka bisa diperpanjang mengingat peran Satker sangat diperlukan sebagai pendamping dalam membangun dan memajukan desa.
Perpanjangan kontrak selama tiga bulan tersebut mengacu pada surat Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2195/DPPMD./I/DIT.V/XII/2015 tentang kontrak kerja pendamping tahun anggaran 2016.
Dalam perpanjangan kontrak para satker atau pendamping desa tersebut, lanjut Jauhar, juga menyertakan sejumlah syarat, seperti melihat hasil evaluasi kinerja sebelumnya yang minimal bernilai C, kemudian usia pendamping yang diperpanjang maksimal 60 tahun.
Menurut ia, dalam melakukan tugas setiap hari, pendamping profesional desa baik yang bestatus tenaga ahli di kabupaten maupun di kecamatan, harus melakukan pengawalan pelaksanaan musrenbang tingkat desa hingga tingkat kabupaten.
Kemudian membuat laporan penggunaan dana desa, melakukan evaluasi rencana kerja desa, melakukan evaluasi penggunaan dana desa tahun angaran 2015, melakukan sosialisasi tentang Permendes Nomor 247/2015 tentang penggunaan dana desa 2016.
Selain itu, mengawal pemerintah daerah dalam menyusun regulasi tentang penetapan besaran dana desa, dan melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana kerja tindak lanjut tentang rencana pelaksanaan kegiatan 2016.
Mengenai masa kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa, Jauhar mengatakan belum ada petunjuk dari Kemendes PDT, sehingga belum bisa dilakukan perpanjangan kontrak.
Namun, ia berharap kontrak kerja PLD dalam waktu dekat bisa dilakukan.
"Kami juga telah berkirim surat kepada Kepala BPMPD di tujuh kabupaten mengenai tugas para satker pendamping, termasuk belum adanya pemberitahuan lanjutan mengenai perpanjangan kontrak bagi PLD," kata Jauhar.(*)
Satker Pendamping Desa Kaltim Dikontrak Tiga Bulan
Kamis, 28 Januari 2016 22:31 WIB