Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Kalimantan Timur akan membangun jembatan timbang di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, karena kerusakan jalan di jalur ini kerap terjadi akibat banyaknya kendaraan berbobot berat.
"Jembatan timbang di Paser akan dibangun di Kecamatan Kuaro, jalur yang menghubungkan Penajam-Tanah Grogot, hingga ke Kalimantan Selatan. Kami berharap dengan adanya jembatan timbang ini bisa meminimalisir kerusakan jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Zairin Zain di Samarinda, Senin.
Menurutnya, kerusakan jalan diakibatkan oleh beberapa hal, seperti karena kualitas jalan yang rendah, akibat alam seperti hujan, dan akibat banyaknya kendaraan bertonase besar yang kerap melintasinya.
Didampingi Kepala UPTD Jembatan Timbang Marthin M Sanda, Zairin melanjutkan, lahan untuk pembangunan jembatan timbang di Kuaro disiapkan seluas sekitar 2 hektare. Pembebasan lahan untuk lokasinya disiapkan oleh Pemkab Paser.
Sedangkan untuk pembangunan fisiknya, diharapkan adanya join dana baik dari APBD maupun APBN, sehingga pekerjaannya lebih cepat dan segera bisa dioperasikan guna meminimalisir kerusakan jalan.
Menurutnya, titik pembangunan jembatan timbang di Kuaro sudah mendapat persetujuan dari Ditjen Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan, sehingga pihaknya sudah memiliki kepastian hukum dalam rencana pembangunannya.
Saat ini, pihaknya sedang konsentrasi untuk membuat detail gambar pembangunannya, atau detail engeneering design (DED). Apabila DED sudah terselesaikan pada 2016, kemudian dilanjutkan dengan pematangan lahan (land clearing), mengurus izin dan analisis manajemen dampak lingkungan, baru kemudian dilanjutkan pembangunan fisik.
Menurutnya, jembatan timbang berguna untuk menimbang kendaraan barang atau truk, sehingga pemerintah dapat mengetahui berat kendaraan beserta muatannya, temasuk dapat mengawasi jenis muatan apa saja yang diangkut.
Selain berfungsi sebagai pengawasan, jembatan timbang juga berfungsi sebagai penindakan, yakni agar muatan kendaraan tidak melebihi beban karena berpotensi merusak jalan. Setiap kendaraan yang melintas di jalan umum harus patuh pada aturan mengenai berat tonase yang diijinkan, berikut toleransinya.
"Kendaraan bermotor baik roda empat, roda enam maupun lebih, tidak boleh melebihi muatan. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. (*)