Samarinda (ANTARA Kaltim) – Laju kerusakan hutan di Kaltim mencapai 7,7 juta hektar pertahunnya. Angka ini sangat tinggi. Apabila hal ini terus dibiarkan maka hutan alam tropika di Kaltim lambat laun akan habis. Sehingga perlu adanya penanggulangan secara efektif untuk mengurangi kerusakan tersebut.
“Kerusakan dengan jumlah tinggi ini perlu untuk segera dicarikan solusi agar kerusakan hutan tidak semakin melebar luas. Diharapkan ke depan perda ini dapat menjadi jalan keluar untuk meminimalkan kerusakan hutan,†kata Zain Taufik Nurrohman, Ketua Pansus pembahas Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis saat hearing bersama mitra kerja Badan Pengelola Daerah Aliras Sungai (BPDAS) Mahakam-Berau, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim dan Badan Lingkungan Hidup Kaltim, Senin (26/10).
Hadir sejumlah anggota Pansus seperti Irwan Faisyal HP, Edy Kurniawan, Jahidin dan Ahmad.
Sejumlah anggota Pansus Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis sempat menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran perwakilan Dinas Kehutanan Kaltim. Sebab kehadiran instansi teknis merupakan suatu hal penting dalam membahas rancangan peraturan daerah.
Lebih lanjut, Irwan Faisyal HP menyatakan keprihatinannya mengenai lahan kritis wilayah Kaltim perlu mendapatkan perhatian serius. Ia berharap perda ini dapat teliti , jangan sampai pansus ini justru melegalkan salah satu kepentingan yang meningkatkan dia untuk melakukan hal-hal yang menambah potensi kritis di Kaltim.
“Kaltim perlu belajar dari Provinsi Bali. Hanya dalam kurun waktu 10 tahun, di mulai sejak 2004 sebanyak 55.313 Ha menjadi 14.424 Ha. Seharusnya Kaltim juga bisa menerapkan hal sama seperti Bali bagaimana menurunkan lahan kritis secara cepat,†kata Irwan. (Humas DPRD Kaltim/adv)