Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fenomena pengemis dan anak jalanan bukan suatu hal baru bagi Samarinda. Razia tak menimbulkan efek jera, dan mereka terus kembali ke jalanan.
Ferza Agustia selaku Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen mengatakan pembuatan peraturan daerah merupakan langkah baik dalam menanggulangi permasalahan ini.
Persoalan yang tak kunjung usai ini perlu aturan yang dibarengi sikap tegas, supaya ke depan peraturan ini tidak mandul. Pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi untuk mengentaskan fenomena anjal yang menjadi makanan sehari-hari tak mengenakkan masyarakat Kaltim.
“Raperda ini diharapkan diaplikasikan tegas, seperti pada Kota Bontang dan Kota Balikpapan yang selalu konsisten dalam urusan ini. Banyak sekali anak di bawah umur yang dieksploitasi dan diorganisir oleh oknum-oknum tertentu. Perlu ada sanksi maupun tindak pidana berat, terutama terhadap seseorang yang mengorganisasi eksploitasi pada anak," kata Ferza didampingi Wakil Ketua Pansus Yahya Anja
Hadir juga pada hearing itu anggota Pansus Rusianto dan mitra kerja Dinas Sosial Kaltim, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kaltim dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kaltim.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus mengatakan 50 persen arus migrasi dari luar daerah bermodal nekat, tidak memiliki pendidikan maupun keahlian khusus. Sementara, keberadaan para pengemis dan anak jalanan diyakini ada dalangnya.
Dampak negatif pun dirasakan seluruh masyarakat lantaran tidak merasa nyaman atas jumlah pengemis dan anak jalanan tiap ruas-ruas jalan semakin meningkat. Razia kerap dilakukan oleh Satpol PP terhadap para pengemis, namun informasi ketika hendak razia selalu mengalami kebocoran.
"Sebab ada calo yang memberikan fee untuk membayar oknum ketika hendak razia. Kaltim sendiri terbilang miliki wilayah subur, masyarakat ramah serta bersosialisasi tinggi yang tidak segan memberikan uang.
Permasalahannya, tidak ada kewenangan yang mengatur untuk menimbulkan efek jera. Perlu ada peraturan, tindakan dan sanksi tegas bagi para pemberi dan penerima sehingga fenomena ini perlahan dapat terentaskan,†katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Hukum Dalang Pengemis dan Anjal
Selasa, 20 Oktober 2015 22:37 WIB