Penajam (ANTARA Kaltim) - Polsek Penajam akhirnya melimpahkan kasus dugaan pengelapan uang yang dilakukan Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng, berinisial Sry (38) ke Polres Penajam Paser Utara, karena diduga ada unsur tindak pidana korupsi.
Kapolsek Penajam Ajun Komisris Soleh ketika dihubungi, Rabu mengatakan, kasus penggelapan tersebut dilimpahkan ke polres karena diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
"Penanganan awal kasus itu dilakukan oleh Polsek namun karena diduga ada unsur korupsi sehingga kami serahkan ke unit Tipikor Polres Penajam Paser Utara, karena Polsek Penajam tidak memiliki petugas untuk menangani kasus korupsi," ungkap Soleh.
Sebelumnya, Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng berinisial Sry tersebut, dilaporkan ke Polsek Penajam karena diduga membawa kabur uang kas kelurahan sekitar Rp400 juta.
Dari laporan tersebut, Polsek Penajam kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng tersebut
Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah mengambil uang di brankas kelurahan dan mencairkan dana di bank, Sry sempat kabur, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Penajam pada Rabu (23/9).
Polisi kata Soleh mencurigai, uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi "online".
Sementara Lurah Gunung Seteleng Ahmad Yani mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang dibawa kabur Sry tersebut.
Ahmad Yani melaporkan Sry karena diduga mencuri Rp17 juta dari brankas kelurahan dan jumlah tersebut bisa saja bertambah, karena ada indikasi Sry juga melakukan pencairan di bank. (*)