Bontang (ANTARA Kaltim) - Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bontang, Senin, sepakat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Insentif Guru Swasta dan non-PNS, kurangnya proses administrasi.
Rapat paripurna DPRD dihadiri Wali Kota Bontang Adi Darma dan segenap unsur SKPD, pimpinan ormas dan kepemudaan.
Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar mengemukakan penundaan pengesahan raperda tersebut tidak mengandung muatan politik dan murni karena keterlambatan proses administrasi.
"Jadi, saya tegaskan tidak ada unsur politik. Ini murni keterlambatan administrasi dan pengesahan akan dilanjutkan Oktober mendatang sambil melengkapi persyaratan lainnya," katanya.
DPRD Bontang mengambil opsi penundaan pengesahan raperda karena beberapa pertimbangan.
"Raperda ini satu-satunya di Indonesia yang baru akan disahkan, sehingga kita sangat hati-hati dan diperlukan penelusuran yang lengkap dan sistematis," katanya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Bontang Setioko Waluyo memaklumi penundaan tersebut dan akan melakukan penelusuran kembali apa yang perlu dilengkapi.
"Saya juga baru tahu tadi malam (27/9). Untuk ke depannya kita akan lebih meneliti apa saja kekurangan itu dan berharap raperda tersebut disahkan, karena kalangan guru sangat berharap pada regulasi itu," katanya.
Setioko menilai perbedaan dalam demokrasi itu wajar dan sah-sah saja, sehingga diperlukan kritikan untuk membangun demokrasi yang lebih baik.
"Yang jelas, raperda itu sudah sejak lama diidamkan para guru, karena Perwali yang ada saat ini sangat lemah. Bisa saja ketika wali kotanya berganti, Perwali itu tidak digunakan lagi, sehingga DPRD berinisiatif membentuk regulasi," tambahnya.
Mengenai kentalnya nuansa politik menjelang pilkada, Setioko menegaskan hal tersebut tidak ada hubungan sama sekali, karena raperda ini melanjutkan kerja DPRD sebelumnya dan pembahasannya dilakukan sejak jauh hari.
"Kami tegaskan ini murni inisiatif DPRD dan tidak ada hubungannya dengan momentum pilkada tahun ini," tegasnya. (Adv/*)
