Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang sangat mengapresiasi dukungan semua pihak terhadap Raperda Insentif Guru yang rencananya disahkan pada rapat paripurna 28 September 2015.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Agus Haris dihubungi di Bontang, Rabu, menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD, Pemkot Bontang, Pemprov Kaltim, dan Kementerian hukum dan HAM yang mendukung lahirnya payung hukum yang pertama di Indonesia itu.
"Alhamdulillah, raperda ini menjawab kebutuhan tenaga pendidik non-PNS termasuk yang mengajar di sekolah negeri. Ini prestasi yang sangat menggembirakan, namun perjuangan selama enam bulan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak," katanya.
Menurut ia, regulasi Sistem Pendidikan Nasional menjadi acuan DPRD Bontang membentuk perda tersebut, karena guru berstatus non-PNS atau swasta bisa mendapatkan hak-haknya.
Agus mengemukakan raperda ini berawal dari usulan DPRD periode sebelumnya yang sempat memunculkan polemik, karena ada anggapan berbeda dari kalangan DPRD dan Pemkot Bontang.
"Sejak 2013, raperda itu sudah digagas dan menjadi tugas kami di Komisi I untuk melahirkan perda tersebut," tambahnya.
Agus Haris berharap perda itu nantinya bisa dijalankan dengan baik, meskipun masih membutuhkan waktu dalam implementasinya.
"Tergantung masa berlakunya regulasi itu, namun saya berharap dapat dijalankan sesuai peruntukannya. Begitu juga kalangan pengajar untuk tunduk dan patuh atas regulasi," ujarnya. (Adv/*)
