Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang menyosialiasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, untuk memberikan wawasan dan paradigma terkait peran ormas dan lembaga swadaya masyarakat.
Kepala Bakesbangpol Kota Bontang Sony Suwito saat acara sosialisasi di Bontang, Kamis (9/7), mengemukakan sosialisasi ini penting karena ormas dan LSM bisa ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal program pembangunan bangsa dan negara menuju kesejahteraan.
"Selain menjalin kerja sama yang baik, ormas juga dituntut menjaga dan memelihara keamanan dalam kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya Kota Bontang yang tertib, agamis, mandiri, aman, dan nyaman," kata mantan Kabag Hukum ini.
Menurut Sony, pada UU Ormas yang baru terdapat paradigma baru, yaitu pemerintah menempatkan ormas sebagai mitra kerja, sehingga diharapkan ormas bisa berpartisipasi aktif membangun negara dan bangsa.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sebagian dari beberapa pasal pada UU Ormas, memberikan perubahan besar terhadap perkembangan ormas di Indonesia, khususnya di Kota Bontang.
Meskipun pendirian ormas dan LSM dijamin konstitusi, lanjut Sony, namun eksistensinya tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Sampai saat ini, masih ada ormas yang sudah bertahun-tahun menjalankan kegiatannya, tetapi belum sepenuhnya melengkapi persyaratan yang ditentukan.
"Padahal persyaratan administrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengekang, melainkan untuk memudahkan pemda melakukan fasilitasi sebagai mitra," tambahnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bontang menyadari bahwa peran LSM dan ormas sangat penting di tengah-tengah masyarakat sebagai wadah penyaluran aspirasi.
"Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, saya mengajak seluruh ormas dan LSM untuk mendiskusikan putusan MK tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan perbedaan pendapat di masyarakat," jelas Sony. (Adv/Hms/*)