Samarinda (ANTARA Kaltim) – Pemerintah Provinsi Kaltim segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait optimalisasi pengumpulan serta pengelolaan zakat di daerah. Kebijakan pemerintah daerah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/lembaga, sekretariat jenderal lembaga/komisi negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, pembentukan atau penerbitan Ingub terkait pengumpulan dan pengelolaan zakat khususnya melalui lembaga yang dinilai transparan serta akuntabel dan profesional yakni BAZNAS.
“BAZNAS yang sebelumnya bernama BAZDA dinilai pemerintah sebagai lembaga yang diharapkan pemerintah sebagai suatu badan pengumpul dan pengelola zakat yang amanah dan transparan serta profesional,†kata Awang Faroek Ishak pada Rakor Kaltim Berzakat di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim.
Gubernur sebagai wakil dan perpanjangan tangan pemerintah pusat lanjutnya, memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelaksanaan UU berkenaan dengan pengumpulan dan pengelolaan zakat di daerah termasuk pembentukan atau penerbitan Ingub tentang pengelolaan zakat.
Sementara itu Ketua BAZNAS Kaltim H Muhammad Rasyid menyebutkan penyaluran zakat dilakukan melalui pendistribusian atau penyaluran bersifat konsumtif dan pendayagunaan dalam penyaluran bersifat produktif.
“Pendayagunaan yang kami sebut penyaluran yang bersifat produktif untuk mendukung kegiatan di bidang ekonomi, pendidikan, dakwah dan keilmuan. Bahkan, ada program Zakat Community Development yang merupakan sharing program dan pendanaan pusat, provinsi dan kabupaten/kota,†ujar Muhammad Rasyid.
Ikut hadir dalam rakor implementasi UU nomor 14/2014 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3/2014 tentang Pengelolaan Zakat, para asisten dan staf ahli gubernur, Rektor IAIN Samarinda dan akademisi, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim dan pimpinan perbankan serta SKPD lingkup Pemprov Kaltim, pimpinan BUMN dan BUMD. (Humas Prov Kaltim/yans)