Penajam (ANTARA Kaltim) - Aksi perambahan hutan di kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura masih marak terjadi, sehingga sistem pengawasan harus lebih diperketat, kata Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Risman Abdul.
"Kami telah mengeluarkan Surat edaran terkait larangan perambahan hutan, khususnya di kawasan Tahura sebab selama ini aksi perambahan masih sering terjadi," kata Risman Abdul dihubungi di Penajam, Jumat.
Rentan terjadinya perambahan hutan di Kawasan Tahura itu, tambah Risman, karena kawasan tersebut berbatasan langsung dengan wilayah pemukiman masyarakat.
"Menilik Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 1968, Kelurahan Sepaku dan Semoi merupakan wilayah transmigrasi yang telah ditetapkan pemerintah dan secara tidak langsung berbatasan dengan Tahura," tambahnya.
Dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 57 Tahun 1968 itu menyebutkan 3.000 hektare lahan dipersiapkan pemerintah provinsi untuk lahan transmigrasi.
Luas lahan tersebut bisa dikelola oleh masyarakat sejak 1975 dan selebihnya adalah wilayah Tahura yang dilarang untuk digunakan.
"Dari penelusuran kami, masih banyak masyarakat yang mengelola lahan mereka tapi merambah lahan hutan yang berada di kawasan Tahura. Kegiatan masyarakat itu salah dan dilarang," tegas Risman Abdul.
Selain memberikan surat edaran kepada kelurahan dan desa, pihak Kecamatan Sepaku juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar aktivitas perambahan hutan di wilayah Sepaku dapat diawasi dan diantisipasi. (*)