Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Balikpapan menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan untuk pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.
Pendaftaran khusus dari jalur perseorangan atau independen itu sudah dibuka sejak 11 hingga 15 Juni 2015, kata Komisioner KPU Balikpapan Sunawiyanto di Balikpapan, Senin..
"Dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan yang sudah mendaftar saat ini yakni Achdiat Noor berpasangan dengan Abriantinus serta Hakim," ujarnya.
"Dalam pendaftaran calon independen ini wajib mendapat 44.854 dukungan yang dilengkapi fotokopi KTP atau paspor/kartu keluarga atau tanda identitas lainnya," katanya.
Adapun jumlah dukungan itu adalah 7,5 persen dari jumlah warga Balikpapan yang memiliki hak pilih. Selanjutnya berkas dukungan masuk ke KPU akan dilakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 18 Juni dan pada tanggal 23 Juni akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPPS, katanya.
"Hal ini artinya calon independen tidak boleh berganti pasangan dan para pedukung tidak diperbolehkan menarik kembali dukungan kepada calon independen," ujarnya.
Sementara itu, salah satu calon perorangan Achdiat Noor mengatakan pihaknya optimistis dapat lolos dalam verifikasi jumlah dukungan karena dari jumlah 44.854 dukungan yang ditetapkan KPU, pihaknya telah berhasil mengumpullkan 45.300 dukungan yang tersebar di enam kecamatan.
"Untuk dukungan diakui merata di enam kecamatan kota mengingat dirinya bersama pasangan Abriantinus merupakan keluarga besar dari berbagai suku, sehingga dalam pengumpulan KTP diakui tidak begitu sulit," kata Noor. (*)