Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Surito Widarie mengatakan harga semua jenis pupuk bersubusdi di daerah ini di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
"Kami menemukan di lapangan, ada perbedaan harga semua jenis pupuk bersubsidi yang mencapai dua persen dari HET yang telah ditetapkan dengan alasan sebagai tambahan ongkos angkut," kata Surito Widarie di Penajam, Selasa.
Kenaikan harga pupuk bersubsidi dari HET tersebut, kata Surito Widarie, tidak bisa ditoleransi karena berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian menyebutkan HET pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Penajam Paser Utara.
"Alasan apa pun tidak bisa diterima untuk menaikkan harga pupuk bersubsidi karena itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian," tegas Surito Widarie.
Dari pengamatan Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Surito Widarie, HET pupuk urea Rp90 ribu dinaikkan menjadi Rp93.700 per karung.
"Rata-rata kenaikan harga semua jenis pupuk bersubsidi berkisar dua persen per karungnya," katanya.
Untuk mengatasi kenaikan harga pupuk bersubsidi tersebut, ia mengusulkan agar dalam penetapan HET, Pemerintah Pusat harus melihat kondisi geografis suatu daerah sehingga penentuan HET pupuk bersubsidi itu sudah termasuk ongkos angkut, berdasarkan letak geografis masing-masing daerah.
"Letak geografis di Kalimantan Timur tidak sama dengan pulau lainnya sehingga kami mengusulkan melalui pemerintah provinsi agar penetapan HET pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat berdasarkan zona atau wilayah," ujar Surito Widarie.
Dengan penetapan HET pupuk bersubsidi sesuai dengan kondisi wilayah itu tambah Surito Widarie, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di Kaltim diperkirakan akan mengalami tambahan untuk ongkos angkut berkisar antara Rp50 sampai Rp100 per kilogram. (*)
Harga Pupuk Bersubsidi di Penajam Lampaui HET
Selasa, 26 Mei 2015 22:46 WIB
Kami menemukan di lapangan, ada perbedaan harga semua jenis pupuk bersubsidi yang mencapai dua persen dari HET yang telah ditetapkan dengan alasan sebagai tambahan ongkos angkut,"