Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat) DPRD Kaltim, melalui juru bicaranya Wibowo Handoko berpendapat proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Badan Hukum BPD Kaltim sebaiknya dibahas melalui komisi yang membidanginya, yakni Komisi II.
F-Demokrat memandang perlu adanya kesinambungan dan keefektifan pembahasan mendalam terhadap raperda tersebut. Sehingga perlu dibahas di Komisi II sebagai komisi yang membidangi perekonomian.
Apalagi perubahan badan hukum BPD Kaltim ini sebelumnya telah melewati dua Pansus, yakni pada periode 2004-2009, dan Pansus periode 2009-2014. Namun, belum sampai pengesahan dikarenakan jangka waktu kerja Pansus yang dinilai minim yakni hanya tiga bulan.
“Dengan dibahasnya raperda tersebut di Komisi II, maka akan lebih mengoptimalkan kinerja komisi. Serta menghemat pengeluaran anggaran dan tanpa terkendala jangka waktu,†sebutnya.
Terkait perubahasan badan hukum BPD Kaltim tersebut, F-Demokrat mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan BPD Kaltim yang telah bekerja keras dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka melakukan pembahasan yang terus menerus dan berkesinambungan selama 10 tahun.
Terhitung sejak 2004. Sehingga pada 8 Oktober 2014 Kementerian Dalam Negeri memberikan izin prinsip perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim.
Hal tersebut dibuktikan melalui surat Nomor 539/1049/KEUDA perihal Penjelasan terhadap Izin Prinsip Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/oke)
Badan Hukum BPD Cukup Dibahas Komisi II
Senin, 18 Mei 2015 22:42 WIB