Samarinda (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi terkait Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025, yang mengatur percepatan sertifikasi tanah milik daerah itu.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir di Samarinda, Senin, menegaskan bahwa penertiban aset cukup krusial untuk menguatkan fiskal daerah dan memastikan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah.
"Pembenahan aset dimulai dari inventarisasi yang baik. Jika tidak, kita bisa kehilangan aset yang berpotensi menjadi Pendapatan Asli Daerah," jelas Muzakkir.
Ia menambahkan, aset daerah berpengaruh langsung pada pendapatan asli daerah (PAD), opini audit, dan penilaian KPK terkait pencegahan korupsi.
Muzakkir mengungkapkan, inventarisasi aset tanah pada 2025 mengalami dinamika data yang signifikan. Setelah tiga kali verifikasi, ditemukan banyak perubahan data, termasuk data duplikasi dan aset yang tidak memenuhi syarat.
"Ini adalah kerja keras kita bersama untuk menyinkronkan data dan memastikan keakuratan," ujarnya.
Ada empat alasan utama sertifikasi tanah menjadi prioritas yakni untuk pengamanan aset, kepastian hukum, kontribusi terhadap opini laporan keuangan dan peningkatan nilai MSCP (monitoring centre for prevention) KPK.
Untuk mempercepat proses, BPKAD siap mendampingi seluruh perangkat daerah (PD) yang memiliki kendala dalam kelengkapan dokumen.
"Kami siap mendampingi semua OPD, mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga penyimpanan data," tegasnya.
Kolaborasi dengan Kanwil ATR/BPN melalui PKS (perjanjian kerja sama) juga menjadi langkah nyata untuk mempercepat proses sertifikasi.
"Gubernur sudah menginstruksikan, PKS sudah ditandatangani. Tidak ada alasan lagi untuk tidak bergerak cepat," jelasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat daerah terkait, Kanwil ATR/BPN Kaltim, serta unsur pengawasan dan pendampingan hukum.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional dan akuntabel.
