Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menegaskan pentingnya media massa di daerah tersebut untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers demi informasi publik berkualitas.
"Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk melindungi pembaca, perusahaan media, insan pers, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," katanya di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan adanya peraturan gubernur (Pergub) yang telah berlaku sejak awal 2025 menjadi landasan kebijakan ini.
"Perlindungan utama adalah untuk pembaca di seluruh Kaltim agar mendapatkan informasi dan berita yang berkualitas," ujar dia.
Ia mengatakan berita berkualitas dihasilkan oleh pers dan wartawan yang profesional serta berkompeten.
Pilar kedua adalah perlindungan terhadap perusahaan media agar tercipta persaingan yang sehat.
"Jangan sampai media yang tidak berizin justru mendapat kontrak lebih besar daripada media yang sudah eksis," ujarnya.
Ia menjelaskan pergub ini juga melindungi insan pers atau jurnalis.
Faisal menyebutkan aturan Dewan Pers secara jelas mengatur hak-hak wartawan, seperti gaji sesuai upah minimum regional (UMR) dan jaminan sosial (BPJS).
Upaya ini juga memberikan perlindungan bagi OPD Pemprov Kaltim. Dengan adanya pergub ini, OPD dapat bekerja sama dengan media yang sudah terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga bisa memastikan kerja sama yang transparan dan akuntabel.
"Sehingga kontraknya benar-benar nyaman, kita tenang," katanya.
Mengenai pengawasan penerapan pergub, ia menjelaskan bahwa tidak ada pengawasan yang bersifat ketat.
"Cukup membuat ceklis media yang terverifikasi oleh Dewan Pers," katanya.
OPD yang ragu dapat berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan status verifikasi media.
Faisal juga menekankan bahwa pergub ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan.
"Tanpa masukan pun, pergub ini pasti akan dinamis, maka kami terus melakukan penyesuaian," ujarnya.
Evaluasi bersama dilakukan minimal setahun sekali dengan melibatkan berbagai pihak, seperti saat penyusunan pergub ini.(Adv/Diskominfo Kaltim)