Samarinda (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melakukan validasi pengalihan status Barang Milik Daerah ( BMD) dalam upaya memastikan tertib administrasi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan barang daerah, serta untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor di Samarinda, Senin, mengatakan, validasi ini juga berguna untuk mengoptimalkan aset daerah dan memastikan penggunaan aset yang sesuai dengan peruntukannya, seperti pengalihan untuk kepentingan sosial, budaya, atau untuk peningkatan pelayanan publik.
Menurut dia, validasi ini penting sebagai prasyarat dalam pengajuan pengalihan status.
"Proses ini kami lakukan untuk memverifikasi dan memastikan bahwa aset yang diserahkan benar-benar diterima oleh perangkat daerah," ujar Edi pada rapat validasi pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) di ruang Rapat Wiek Diskominfo Kaltim.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim terkait permohonan pengalihan status penggunaan BMD yang diajukan oleh berbagai perangkat daerah.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 47 Tahun 2023 tentang Barang Milik Daerah (BMD).
Edi menambahkan, aset-aset ini awalnya merupakan belanja modal yang diadakan oleh Diskominfo Kaltim.
Seiring berjalanya waktu, aset tersebut diserahkan atau dipinjam pakai kepada perangkat daerah lain yang membutuhkan. Pengalihan status ini merupakan langkah administratif untuk menertibkan pencatatan aset.
Dalam rapat validasi, Diskominfo mengundang perwakilan dari sekitar 49 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah menerima berbagai jenis aset belanja modal.
Proses ini membutuhkan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pejabat eselon II penerima barang. Dokumen ini menjadi lampiran penting untuk usulan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pengalihan status BMD.
"Kami memerlukan pernyataan ini untuk memastikan kepastian barang. Pernyataan dari perangkat daerah yang telah ditandatangani oleh Eselon II akan menjadi bagian dari lampiran surat usulan kepada Gubernur," jelas Edi.
Dengan adanya validasi ini, diharapkan penata usaha aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan belanja modal, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal ini merupakan upaya Diskominfo Kaltim untuk memastikan akuntabilitas dan pengelolaan aset yang tertib dan transparan.
