Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan implementasi program prioritas yang tertuang dalam kebijakan Gratispol melibatkan semua elemen, tak hanya perangkat daerah tetapi juga akademisi dan masyarakat umum.
"Pada saat diluncurkan itu kami tidak hanya melibatkan perangkat daerah saja, kami juga melibatkan semua pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat," ujar Sekda Kaltim Sri Wahyuni saat menanggapi tuntutan Gerakan Kalimantan Timur Melawan Diam di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa.
Pada peluncuran Program Gratispol tanggal 21 April 2025, Pemprov Kaltim telah menyiapkan kanal-kanal interaktif bagi pengunjung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang program itu
"Kami menyadari tidak semua dari sekitar empat juta masyarakat Kaltim ini mendapatkan informasinya, tetapi Pemprov Kaltim tentu tidak berhenti memberikan informasi," tambah Sri.
Terkait program pendidikan gratis, Sri Wahyuni memaparkan untuk jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan provinsi, saat ini sudah tersedia dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOS Daerah (Bosda).
"Untuk memperkuat kualitas dan meningkatkan kualitas pendidikan di SMA, maka pemerintah provinsi memberikan peningkatan besaran biaya operasional sekolah atau yang dulu disebut dengan Bosda," jelasnya.
Peningkatan ini dapat memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pendidikan yang optimal.
Mengenai inklusivitas pendidikan, Sri Wahyuni mengakui Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Seno Aji yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, menghadapi tantangan dalam implementasi penuh pada tahun anggaran 2025.
Hal ini karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah ditetapkan dan berjalan sebelum pelantikan. Namun Sri Wahyuni menegaskan adanya efisiensi anggaran yang diarahkan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Dalam rangka menjamin legalitas program, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan.
"Inilah yang dalam 100 hari kita siapkan lebih dulu," kata Sri Wahyuni.
Selain itu peraturan gubernur (pergub) mengenai layanan kesehatan gratis saat ini dalam proses akhir fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Program lainnya seperti Wi-Fi gratis untuk desa dan administrasi kepemilikan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi perhatian. Begitu pun program umrah gratis bagi pengurus masjid.
"Semua yang tadi yang disampaikan itu dilaksanakan tahun ini, hanya ada yang sudah dilaksanakan 100 hari, ada yang dilaksanakan di perubahan APBD," kata Sri Wahyuni.(Adv/Diskominfo Kaltim)