Balikpapan (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memenangkan warga Perumahan Korpri, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dalam kasus melawan pemerintah kabupaten setempat.
Hakim PTUN A Taufik Kurniawan mengabulkan gugatan warga Perumahan Korpri untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.17/190/2024.
SK Nomor 500.17 tersebut adalah untuk membatalkan SK Hibah Nomor 800/14/2008 dan SK Nomor 800/162/2014.
“SK Hibah adalah dasar bagi warga Perumahan Korpri untuk menempati lahan yang sekarang menjadi Perumahan Korpri tersebut,” kata kuasa hukum warga dari Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Cabang Balikpapan Ardiansyah SH MH.di Balikpapan, Kamis.
Kasus tersebut berlatar belakang dari kebijakan hibah tanah oleh Bupati PPU tahun 2005 kepada 869 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab PPU sebagai pelaksanaan program kesejahteraan. Melalui hibah tersebut, setiap penerima mendapatkan lahan sekitar 200 meter persegi atau lebih kurang 10X20 meter persegi.
Oleh warga, sebab lahan yang dihibahkan berada dalam satu hamparan, kemudian digunakan untuk membangun rumah. melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebagian lahan juga dimanfaatkan sebagai fasilitas umum perumahan.
Namun demikian, meski dihibahkan, tanah tersebut ternyata masih tercatat sebagai aset Pemkab PPU. Hibah lahan milik pemerintah semestinya segera diikuti dengan penghapusan lahan tersebut dari catatan aset milik pemerintah.
“Itulah yang jadi masalah,” kata Ardiansyah.
Setelah pergantian kepemimpinan daerah, tanah hibah tersebut tidak kunjung dihapus dari daftar aset daerah. Akibatnya penerima hibah tidak dapat mengurus sertifikat atas tanah mereka tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Yang terjadi sebelas tahun kemudian malah sebaliknya. Pada 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU saat itu, Muhammad Zaenal Arifin, menerbitkan SK Nomor 500.17/190/2024, yang mencabut SK hibah terdahulu dan mengubah status tanah menjadi hak pemanfaatan dengan skema sewa.
Pencabutan hibah ini membuat warga resah. Mereka berpendapat bahwa peraturan baru yang melarang hibah kepada PNS tidak dapat berlaku surut dan tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan hibah yang telah sah sejak 2005.
Warga pun kemudian membawa kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Majelis Hakim PTUN Samarinda akhirnya memutuskan bahwa SK pencabutan hibah tersebut melanggar prinsip non-retroaktif serta mengandung cacat yuridis, baik dari aspek prosedural maupun substansi hukum.
Dengan putusan ini, warga Perumahan Korpri Penajam berharap Pemerintah Kabupaten PPU segera menghapus tanah mereka dari daftar aset daerah, sehingga proses penerbitan sertifikat kepemilikan dapat segera dilakukan.